Garda Depan Keamanan Lapas Permisan, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U)

    Garda Depan Keamanan Lapas Permisan, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U)
    Pintu utama merupakan satu-satunya tempat lalu-lintas keluar masuk petugas, barang maupun pengunjung ke dalam lapas, maka petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) diharuskan memiliki sikap sigap, tegas dan teliti terhadap segala hal tersebut (24/09/2023). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Pintu utama merupakan satu-satunya tempat lalu-lintas keluar masuk petugas, barang maupun pengunjung ke dalam lapas, maka petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) diharuskan memiliki sikap sigap, tegas dan teliti terhadap segala hal tersebut. 

    Pintu Utama ini terdiri dari 2 pintu, yaitu pintu pertama yang menjadi pintu masuk kedalam Rutan/Lapas dan pintu kedua yang menjadi garis atau batas yang tidak boleh dilewati oleh Narapidana/Tahanan yang tidak berkepentingan. 

    Untuk ditugaskan menjadi seorang yang ditempatkan di bagian P2U bukan hal yang mudah, P2U selain  dituntut memiliki kecakapan dan ketelitian juga diwajibkan memiliki tanggung jawab yang super besar tentang pengamanan khusus di Pintu Utama Rutan/Lapas. 

    Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang  Pembentukan Satgas P2U Lapas dan Rutan, petugas P2U memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : 

    1. Mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak sah.

    2. Memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung, dan pihak-pihak lain.

    3. Memeriksa dan menggledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar LAPAS dan RUTAN.

    4. Menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama.

    5. Meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu.

    6. Mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

    Tugas-tugas tersebut masing-masing memiliki tingkat resiko yang tinggi, apalagi lalu lintas P2U hingga saat ini masih dilaksanakan secara manual, mulai dari keluar-masuk besukan hingga penggeledahan barang bawaan. Oleh karena itu tugas ini sangat sensitif. 

    Lapas Permisan dalam hal ini selalu menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dang fungsinya masing - masing dengan mengedepankan integritas dan loyalitas yang tinggi.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ikuti Supervisi Layanan Teknologi Informasi...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Menjadi...

    Berita terkait