Narapidana Lapas Permisan Ikuti Sidang Online Sebagai Saksi
NUSAKAMBANGAN – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah diperiksa sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi – saksi lewat sidang online, Selasa (23/01).
Satu warga binaan tersebut adalah CJK yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa LS yang diadili di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 11.15 WIB dan berakhir pada pukul 15.15 WIB. Sidang dilaksanakan secara daring melalui teleconference bertempat di Ruang Binadik Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Jawa Tengah.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Selama kegiatan sidang berlangsung warga binaan tersebut dikawal oleh petugas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi – saksi yang akan diperiksa.
Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo yang turut serta mengawal warga binaan tersebut selama persidangan berlangsung menjelaskan bahwa Lapas Permisan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik untuk penegakan hukum di Indonesia diantaranya membantu menghadirkan saksi lewat sidang daring ini.
“Jalannya sidang pemeriksaan kali ini berlangsung dengan aman dan tertib walaupun banyak saksi juga dihadirkan dari Warga binaan Lapas lainya. Semoga dengan adanya saksi ini dapat berguna dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan sebagai bahan Hakim dalam mengambil putusan yang adil, ” Jelasnya.