Koperasi KPPDK Lapas Permisan Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2022

    Koperasi KPPDK Lapas Permisan Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2022
    Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) pada Jumat (03/03).

    Bertempat di Guest House Lapas Permisan, Rapat Anggota Tahunan dimulai pada pukul 08.45. Hampir seluruh Pegawai Lapas Permisan terlihat menghadiri acara tersebut. Nampak hadir pula Plt. Kalapas Permisan yang juga merupakan Pembina dari KPPDK Lapas Permisan Mardi Santoso. Tampak hadir pula perwakilan pengurus Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kabupaten Cilacap.

    Rapat Anggota Tahunan dibuka dengan sambutan dari Mardi Santoso selaku Pembina KPPDK Lapas Permisan. Ia berharap program-program yang sudah baik dari KPPDK Lapas Permisan dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan di bawah kepemimpinan Kalapas yang baru kelak. 

    Selain itu, Mardi juga berpesan supaya Rapat Anggota Tahunan yang akan datang dapat dilakukan secara lebih paperless. 

    "Saya rasa semua pegawai sekarang sudah memiliki gawai yang dapat digunakan untuk membuka dokumen dalam bentuk softfile, " ujar Mardi dalam sambutannya tersebut.

    Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib oleh pembawa acara dan penyampaian capaian kinerja selama tahun 2022 oleh Ketua KPPDK Lapas Permisan Candra Putra Perwira.

    Pada kesempatan tersebut Ketua KPPDK Lapas Permisan membuka ruang diskusi terkait beberapa hal yang berhubungan dengan Koperasi Lapas Permisan. Beberapa anggota dari KPPDK Lapas Permisan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan program kerja koperasi.

    Selain itu ada pula anggota yang memberikan masukan untuk kemajuan KPPDK Lapas Permisan. Selesai dengan sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian doorprize dan kemudian ditutup dengan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dan makan siang bersama.

    permisan nusakambangan kppdk lapas permisan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rujukan Pelayanan Kesehatan ke RSUD Margono...

    Artikel Berikutnya

    Rapat Anggota Tahunan Koperasi Pengayoman...

    Berita terkait