Tiga WBP Lapas Permisan Kasus Narkotika Resmi Bebas Bersyarat
NUSAKAMBANGAN - Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, mendapatkan program bebas bersyarat melalui Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) pada hari Selasa (14/01).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Ketiganya dibebaskan setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat yang merupakan salah satu program integrasi mendorong WBP supaya dapat memperbaiki diri dan berintegrasi dengan masyarakat umum.
Ketiga WBP itu adalah SR (47) BTP (34) dan PBE (44). Ketiganya telah menjalani masa pidana di Lapas Permisan dengan baik dan dinyatakan layak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
Kalapas Permisan, Ahmad Hardi menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat adalah dengan berkelakuan baik, adanya penurunan tingkat resiko dan mengikuti semua program pembinaan.
"Setelah melalui serangkaian proses asesmen, litmas dan sidang TPP ketiganya dinyatakan layak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat, " jelasnya.
Menurut Kasi Binadik Lapas Permisan, Andar Saenur Warekas, "Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi WBP dalam memperbaiki diri. Kami berharap mereka dapat menjadi warga negara yang produktif dan berakhlak baik."
Ketiganya keluar dari Lapas Permisan setelah lapor ke Bapas limpah melalui video call dan selanjutnya pengahadapan ke Kejaksaan Cilacap.
Ketiganya kini telah beralih status dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan dibawah pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
#agusandrianto
#kemenimipas
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#lapaspermisan